Kamis, April 25, 2024
BerandaDaerahGugatan PT Dirgantara Deli Trans Terhadap Mantan Anggota DPRD Sumut "Indra Alamsyah...

Gugatan PT Dirgantara Deli Trans Terhadap Mantan Anggota DPRD Sumut “Indra Alamsyah Cs” Menguatkan Putusan PN Tk I Medan

Neracanews | Mantan anggota DPRD Medan Indra Alamsyah, H Robby Anangga dan politisi senior yang merupakan anggota DPR RI Delmeria, kembali di gugat oleh PT Dirgantara Deli Trans.

Pasalnya, ketiga politisi ini terbukti membuat sebuah kesepakatan kerja sama yang diduga bodong dan mengatas namakan PT Dirgantara Deli Trans.

Kronologi bermula ketika ketiga wakil dan mantan wakil rakyat tersebut bukanlah owner maupun direksi, atau pengurus PT Dirgantara Deli Trans, namun ketiganya malah membuat kesepakatan kerjasama, yang mengaku sebagai owner perusahaan yang berkedudukan di Batang Kuis, Deliserdang, Sumatera Utara itu.

Kebohongan tersebut terungkap oleh awak media pada Kamis, (13/10), lewat Direktori Putusan
Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN.

Dari salinan putusan tersebut, terkuak ketiga politisi Sumut itu bikin kesepakatan bersama, yang dibuat pada tanggal 1 Februari 2018, dan ditandatangani ketiga politisi dan mantan wakil rakyat itu.

Lebih parahnya, dalam kesepakatan bersama tersebut, tercantum klausul, sebagai berikut: “Bahwa Indra Alamsyah, Robby Anangga dan Delmeria adalah owner PT Dirgantara Deli Trans yang berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang, Jalan Raya Medan Batang Kuis Nomor 65, Dusun I, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis”

Menanggapi klausul yang di anggap palsu dan merugikan pihak pemilik, akhirnya PT Dirgantara Deli Trans keberatan dan melakukan upaya gugatan perdata, terhadap Akta Legalisasi 1184, yang dilegalisasi Notaris Muhammad Dodi Budiantor.

Dalam Salinan Putusan itu pun, penggugat menuntut para tergugat, adalah Robby Anangga SE, Delmeria Sikumbang, dan Indra Alamsyah, memuat suatu pengumuman pernyataan minta maaf, di empat harian nasional, berukuran ½ halaman, pada halaman terakhir, selama tiga hari berturut-turut.

Belakangan diketahui, kalau kesepakatan bersama itu, klausul intinya adalah, bahwa ketiga praktisi politik itu mengatur tentang kesepakatan pembagian pengangkutan DO (Delivery Order) LPG 3 Kg.

Di lain sisi ketika awak media mencoba mengkonfirmasi via whatsapp perihal di atas kepada Mantan Anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah, Mantan Anggota DPRD tersebut hanya membaca pesan awak media tanpa membalas atau memberi tanggapan.

Di Lain sisi, Delmeria yang merupakan politisi senior yang juga merupakan wakil rakyat di DPR RI melaporkan H Robby Anangga atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Delmeria membuat laporan dengan No : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT berdasar atas kesepakatan bersama pada 01 Februari 2018, namun secara PERDATA kasus terkait klausul kesepakatan bersama itu telah dikabulkan hakim adalah suatu perbuatan melawan hukum.

H Robby Anangga menjelaskan ” Laporan yang di buat oleh Delmeria seperti dibuat buat, pasalnya kesepakatan bersama itu sudah di kabulkan hakim secara PERDATA merupakan perbuatan melaean hukum, namun penyidik Polda Sumut seperti memaksakan laporan Delmeria ( pelapor )terhadap saya ( H Robby Anangga/ Terlapor ) menjadi sebuah kasus pidana, kan aneh”, ucapny.

“Terhadap laporan dugaan penggelapan dan penipuan di Polda Nomor LP/1213/VII/2021/SPKT, yang dituduhkan. Saya sudah menempuh permintaan perlindungan hukum ke Mabes Polri,” kata H Robby Anangga SE, Kamis (13/10).

Masih kata Robby, ” Logikanya dia buat laporan atas dasar kesepakatan bersama tanggal 01 Februari 2018, sementara dalam kesepakatan itu tidak ada penyerahan sejumlah modal atau uang milik pribadi Delmeria untuk usaha LPG 3Kg yang saya jalankan, artinya tidak ada kewajiban saya memberi pembagian keuntungan kepada dia”.

” Dan itu sudah berdasar dari hasil penyelidikan oleh Penyidik Polda Sumut, yang pada gelar tanggal 03 Desember 2021 di Aula Bhara Dhaksa Lt. 2 Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Tercantum fakta, di antaranya tidak ada fakta serah terima uang, antara pelapor dan terlapor”, ucapnya.

Selanjutnya, tidak ada satu klausula dan atau ketentuan apapun dalam
Kesepakatan Bersama tersebut yang mengatur tentang adanyak kewajiban pemberian keuntungan ataupun transport fee bagi Terlapor kepada Pelapor, masih sambungnya.

Selanjutnya lagi, gelar perkara itu juga, tidak dapat difaktakan adanya kerugian yang dialami oleh Pelapor, sehingga tidak terdapat cukup bukti atas peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor dalam Laporan Polisi tersebut merupakan
suatu perbuatan/peristiwa pidana, lanjutnya.

Harusnya, Polda Sumut yang merupakan salah satu institusi penegak hukum bisa lebih faham dalam menyelidiki suatu laporan, pasalnya laporan yang di buat oleh Delmeria berdadarkan kesepakatan bersama pada 01 Februari 2018 telah mendapatkan keputusan hakim lewat keputusan SENGKETA PERDATA dan menyatakan kesepakatan tertanggal 01 Februari 2018 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibatnya, jadi saya berharap penyidik Polda Sumut yang menangani laporan Delmeria dengan nomor LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT bisa lebih bijak dan lebih teliti, tutupny.(021)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments