Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHukum & KriminalGugatan Perdata Terlapor Dicoret, Penasehat Hukum : Diminta Polisi Tetapkan Tersangka Kasus...

Gugatan Perdata Terlapor Dicoret, Penasehat Hukum : Diminta Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Mobil

Binjai – Muhammad Amin (33) korban dugaan penggelapan dan pencurian mobil pickup terus berlanjut.Segala upaya dilakukan Amin untuk mendapat keadilan dimata hukum.

Melalui Kuasa Hukumnya, Andro Oki SH, korban penggelapan dan pencurian mendesak Kepolisian Polres Langkat untuk menetapkan petugas Depkolektor CV Cahaya Berlian Motor sebagai tersangka.

Menurutnya, dalam kurun waktu hampir lima bulan ni, kasus dugaan penggelapan mobil terhadap kliennya yang ditangani Polisi sebatas dalam penyidikan dan kabarnya polisi menangguhkan perkara ini sementara karena adanya gugatan perdata di pengadilan.

” Sesuai pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan SP2HP dari polisi, perkara itu sementara ditangguhkan lantaran pihak terlapor ada upaya melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Stabat, namun tadi setelah kita cek ke pengadilan, gugatan perkara tersebut dicoret dalam register perkara,” ujar Kuasa Hukum Andro Oki SH, Rabu (19/10) disela Konferensi Persnya.

Maka dari itu, lanjut pria sapaan akrab Oki menjelaskan, tercoretnya perkara No. 2/Pdt.G.S/2022/PN Stb dalam register perkara yang diajukan terlapor, pihak kepolisian Polres Langkat sudah seharusnya segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kami berharap, kasus tersebut secepatnya diteruskan, dan siapa saja yang terlibat, harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Selanjutnya, masih dikatakan Oki, dirinya sempat sesalkan dalam perkara ini, kenapa pihak penyidik mengatakan perkara yang dinaikan buah jeruk dan timbangan bukan mobil.

“Padahal disitu jelas dalam laporan dari klien saya, objek yang lebih besar itu mobil dan sepaket dengan buah jeruk, jadi pihak kepolisian janganlah mengada Ngada, jalankanlah proses hukum dengan seadil adilnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Amin warga Dusun I/A Family DS Pantai Gemi Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dalam kasus ini berharap kepada Bapak Kapolres Langkat untuk menindaklanjuti kasus yang dialaminya, sebab akibat dari kejadian yang menimpah dirinya, ia tidak dapat bisa bekerja.

“Saya sudah lima bulan ni tidak bisa bekerja bang, bagaimana saya bisa bekerja, mobil saya dilarikan pihak petugas Depkolektor, padahal saya cuma menunggak empat bulan, dan saya juga sudah ada etika baik untuk membayar satu bulan atau dua bulan, tapi mereka menolak,” ucap Amin dengan sedih.

Selain itu, kata Amin, mobil miliknya dilarikan pihak petugas Depkolektor dengan cara dijanjikan penambahan pinjaman modal, namun yang ia dapat bukan penambahan pinjaman modal melainkan mobil miliknya dibawa kabur serta buah jeruk yang akan dia jual.

” Saya disini meminta keadilan Hukum agar pelaku secepatnya ditangkap dan diproses agar ada efek jera bagi Depkolektor yang nakal,” ungkapnya.

Penulis : (Surya Turnip)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments