Kamis, April 25, 2024
BerandaDaerahETOS Nilai Oknum Polsek Sunggal Diduga Mencoreng Nama Baik Polda Sumut

ETOS Nilai Oknum Polsek Sunggal Diduga Mencoreng Nama Baik Polda Sumut

Iskandar juga menegaskan bahwa Oknum penyidik tersebut harus segera dicopot karena tidak menjalankan regulasi Kapolri.

Neracanews | Medan – Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Ring Rout sekitaran Sunggal Medan pada 3 Mei 2022 pukul 02.00 WIB beruntut panjang, berdasarkan LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL tak selesai dengan jalur mediasi hingga saat ini, korban AR yang telah memberikan kuasa kepada Law Office Tommy Sinulingga & Associates yakni Tommy Aditia Sinulingga S.H.,M.H. , Effendi Jambak S.H.,M.H dan Andi Tarigan S.H selaku pengacara geram dengan tindakan penyidik terhadap Laporan Polisi tersebut.

Dari informasi yang didapat bahwa diduga penyidik Polsek Sunggal melanggar prilaku kode etik Kepolisian dan menghalang-halangi perdamaian, atas informasi tersebut oknum penyidik kepolisian Polsek Sunggal, Bripka Leo dilaporkan ke Propam Polda Sumatra Utara.

Direktur ETOS Iskandarsyah angkat bicara terkait Laporan Polisi yang berada di Polsek Sunggal dirinya menyampaikan bahwa tindakan oknum penyidik tersebut telah mencoreng nama baik Kapolda Sumatera Utara.

“Tindakan penyidik yang terjadi di Polsek Sunggal Sumatra Utara ini mencoreng nama baik dari pak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Buat saya ini harus dilaporkan, dan nanti kita sampaikan atau kami akan menyampaikan kasus ini kepada Kabid Humas Polda Sumut dan juga Kabid Propam Polda Sumut untuk ditindaklanjuti dalam hal ini jelas bahwa penyidik sudah mencoreng regulasi pek Kapolri yaitu Restorative Justice” ucap Iskandarsyah saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, pada Selasa, (22/06/2022).

Lanjutnya, Iskandar menyayangkan kejadian tersebut memang sering sekali terjadi di Wilayah Polsek dan Polres di Daerah.

“Sebenarnya kasus seperti ini banyak dan banyak sekali terjadi di wilayah Polsek-polsek dan Polres-polres di daerah yang memang mereka entah mengabaikan entah apa dan mereka ini melakukan tindakan-tindakan diluar sepengetahuan pimpinan bahkan Kapolres dan Kapolsek tidak tau nah ini harus disampaikan supaya Kapolseknya bisa di tegur oleh pimpinan tertinggi yaitu Kapolres dan Kapolres ditegur oleh Kabid Propam Polda Sumut ini harus diangkat kasus ini supaya menjadi preseden baik kedepannya di jajaran institusi Polri yang ada di wilayah hukum Polda Sumatra Utara.” jelasnya.

Iskandar juga menegaskan bahwa Oknum penyidik tersebut harus segera dicopot karena tidak menjalankan regulasi Kapolri.

“Kalau perlu penyidiknya dicopot, kalau memang ada bukti kalau penyidik melakukan pelanggaran tidak menjalankan regulasi pak Kapolri atau Restorative Justice segera dicopot itu harus di sampaikan.” Tegasnya.

Dari Pantauan awak media bahwa sebelumnya kedua belah pihak yang berseteru akan melakukan Restorative Justice namun dipersulit.

“Bagaimana kedua belah pihak yang berseteru melakukan Restorative Justice justru dipersulit, inilah yang merusak nama baik institusi Polri jadi oknum-oknum ini harus dicopot segera dicopot kalau tidak ya seperti luka gitu kalau tidak diamputasi akan merembet kemana-mana” imbuhnya.

Tak hanya itu, pelaku penganiayaan tersebut juga membuat Laporan Polisi di Polrestabes Medan yang di duga adalah Laporan Palsu.

“Kita inikan kalau bikin laporan agak susah juga di polisi kan, harus detail sekali, kalau Polrestabes Medan menerima laporan yang dianggap laporan palsu berarti Lalai, Polrestabes Medan lalai dan ini juga harus dilaporin siapa anggota yang menerima laporan SPKT nya, biasanyakan dari SPKT itu diarahkan kepada Satker Krimum, Krimsus atau Narkoba, nah itu yang menerima itu yang harus dilaporkan, dan sekarang harus dilaporkan lagi langsung saja ke Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan.” tutup Iskandar.(021)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments