Jumat, April 26, 2024
BerandaDaerahDugaan Laporan Palsu Mengenai Rudapaksa Terhadap Bocah 12 Tahun. Ahmad Zufri Harahap,...

Dugaan Laporan Palsu Mengenai Rudapaksa Terhadap Bocah 12 Tahun. Ahmad Zufri Harahap, S.H., : Jika Tidak Terbukti Polisi Wajib Hentikan Penyelidikan Dan Penyidikan

Neracanews | Medan – Satu bulan lebih telah berlalu dan 2 kali telah mendatangi dan memberikan keterangan kepada Satreskrim Polrestabes Medan, dimana inisial ID, warga Kec Percut Seituan dilaporkan sebagai pelaku rudapaksa terhadap inisial N, bocah 12 tahun, warga Kec Percut Seituan, membuat ID merasa dipermalukan hingga dirugikan waktu dan materi.

Menurut ID bahwa sejak dirinya dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan tuduhan rudapaksa terhadap N hingga dimuat ke Media cetak dan online, membuat dirinya merasa dipermalukan dan meninggalkan pekerjaan yang seharusnya dirinya terima sebagai pekerja GRC (ornamen bangunan).

“Sejak saya dilaporkan ke Polrestabes Medan sebagai pelaku rudapaksa terhadap N, tetangganya sendiri hingga naik di Media cetak dan online, membuat seakan saya dipermalukan di masyarakat, apalagi sejak hal itu, saya terpaksa menolak pekerjaan ke luar kota karena harus memenuhi 2 kali panggilan polisi untuk memberikan keterangan, saya ini tulang punggung keluarga, kalo tidak kerja, saya, istri dan anak musti makan apa?,apalagi saya sudah terangkan ke Penyidik bahwa laporan yang dituduhkan ke saya itu tidak benar, seharusnya polisi menghentikan laporan itu segera,” ungkap ID kepada wartawan, Rabu (20/7) malam.

Hal yang sama juga disampaikan pengamat hukum, Ahmad Zufri Harahap, SH bahwa hal itu banyak terjadi kejanggalan, dimana terlapor tidak mengenal korban dan warga sekitar TKP di salah satu gudang di Kec Percut Seituan yang sampaikan korban, membantah hal rudapaksa itu tidak mengetahui dan tak mungkin terjadi, dikarenakan lokasi tersebut berdekatan dengan rumah warga sekitar, apalagi dilakukan pada siang hari.

Selanjutnya Ahmad Zufri Harahap, SH yang bisa dipanggil AZH, kembali menegaskan bahwa kejanggalan yang terjadi dan jika tidak adanya tindak pidana, polisi harus segera hentikan penyelidikan.

“Harusnya Polisi setelah 30 hari dari diterimanya Laporan Pengaduan dan tidak terbukti, polisi wajib hentikan penyelidikan dan penyidikan, inikan bukan delik aduan, tapi@ tindak pidana seketika dan UU khusus, karena dari lidik ketika tidak terbukti saat melakukan gelar perkara untuk meningkat ke sidik, harus dihentikan penyelidikan ” ungkap Kadiv Litigasi Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) ini.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, APK Madianta Ginting ketika dikonfirmasi Jumat (22/7), mengatakan bahwa kasusnya masih dalam proses sidik.
” Masih proses sidik,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan tuduhan kepada ID dan 4 orang lainnya dituduhkan melakukan rudapaksa terhadap N, bocah 12 tahun.

Padahal ID sebagai terlapor sama sekali tak mengenal N dan baru mengenal N ketika pihak kepolisian dari Polrestabes Medan datang ke rumah dirinya, saat cek TKP kasus penganiayaan N yang dituduhkan ke dirinya pada tanggal 1 Juni 2022 sekitar jam 18.00 WIB.

“saat itu sempat terjadi keributan dimana ayah tiri N menarik saya untuk dimasukan ke dalam mobil polisi yang melakukan cek TKP, saat itu saya diancam juga dan telah saya laporkan ke Polsek Percut juga hal pengancaman itu,” kata ID.

Setelah kejadian, tiba tiba ID dan keluarganya kaget ketika mendapat kabar bahwa dirinya bukan dilaporkan ke Polrestabes Medan sebagai terlapor penganiayaan, tapi sebagai terlapor rudapaksa terhadap inisial N pada tanggal 31 Mei 2022, sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya dan pada 1 Juni 2022 siang di salah satu gudang yang dituduhkan.

“Kapan pula saya melakukannya pada tanggal tersebut diatas, pada tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah saya, saat itu saya baru pulang ke rumah dan dirumah saat itu ada pengerjaan keramik, dan pada hari itu juga jam 23.30 WIB, ibu N yang berinisial L sempat mendatangi rumah saya dan mencari anaknya di rumah saya sambil memvideokan melalui hpnya dan memanggil nama anaknya N, warga tahu hal itu, bahwa anaknya N tak ada di dalam rumah saya, dan berdasarkan kabar dari tetangga bahwa ada melihat L mendapati anaknya di Mesjid dekat daerah rumahnya dan pulang ke rumahnya dengan memutar dari belakang, makanya tuduhan itu tidak benar,”ungkap ID.

Lanjut ID lagi, bahwa dirinya yang dituduhkan bersama 4 orang lainnya melakukan rudapaksa terhadap N pada tanggal 1 Juni 2022 siang di salah satu gudang, membuat ID yakin hal itu sebuah kebohongan.

“Jelas tanggal 1 Juni 2022 sore, pihak Polisi datang cek TKP kasus dugaan penganiayaan, kapan pula hari itu saya dan 4 orang yang tak saya kenal juga melakukannya terhadap N, jelas ini kebohongan, siapa yang 4 orangnya dan gudang mana?, Makanya saya heran mengetahui laporan dan pemberitaan itu, saya keberatan dan akan melaporkan hal kebohongan ini juga,” terangnya.

Mengakhiri ID mengatakan bahwa pihak pelapor ada dugaan sakit hati terhadap dirinya dan keluarganya, karena sekitar bulan Febuari 2022 adik laki laki L, ibu dari N, diduga melakukan pencurian hp miliknya di rumahnya.

“Saat itu ada warga yang melihat kalau adik L pelakunya, namun kita tak ada bukti kuat, tapi sempat kita laporkan ke Polsek Percut Seituan, mungkin itu awal dari kebohongan yang saat ini terjadi, warga sekitar sini tahu tabiatnya dan sering berkelahi dengan warga sekitar juga,” pungkas (021)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments