Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaDaerahDPRD Sumut Angkat Suara Terkait Pasien di Rumah Sakit Latersia Hospital Binjai,...

DPRD Sumut Angkat Suara Terkait Pasien di Rumah Sakit Latersia Hospital Binjai, Dinkes Sumut Wajib Turun Tangan!

Neracanews | Binjai – Pasien yang dioperasi dan di amputasi kaki kirinya bernama Suwadi di Rumah Sakit Latersia Hospital Binjai, Sumatera Utara ternyata terdaftar di layanan kesehatan BPJS.

Suwadi yang awalnya dirawat di Rumah Sakit Latersia Hospital menggunakan layanan Jasaraharja diduga dengan cara sengaja digiring oleh pihak rumah sakit untuk berobat melalui jalur umum sehingga pembayaran membengkak dan mencapai 60 juta rupiah.

Pasalnya keterangan isteri Suwadi Winda Sari
menerangkan sejak awal berobat telah dimintai uang jaminan sebanyak sepuluh juta rupiah. Hal ini dapat diperkuat dengan bukti penyerahan uang berupa kwitansi lengkap tanggal penyerahan dan stempel dari rumah sakit Latersia Hospital dengan total 10 juta rupiah.

” Kalau kami tidak ada uang jaminan diserahkan di awal suami saya tidak di operasi” ucap Winda kepada wartawan, Senin (20/03/2023).

Masih kata istri korban, ” Suami saya di operasi pada hari Selasa (14/3), padahal masuk hari senin (13/3) sekitar pukul 15.00 wib”, ucapnya

” Harusnya yang di operasi hanya di atas mata kaki, di bawah betis, namun membusuk hingga akhirnya di amputasi hingga paha, trus yang bersihkan bekas darah di kaki suami saya bukan perawat, tapi rekan kerja suami saya yang bersihkan luka kakinya dan dagingnya”, kesal Winda.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut (DPRD) Hendro Susanto meminta pihak Dinas Kesehatan Sumut maupun pihak BPJS untuk turun tangan, jangan sampai warga jadi korban.

Jika demikian, Rumah Sakit telah keliru. Seharusnya rumah sakit membuat berita acara berupa laporan polisi dan ada saksinya segala macam. Apakah pasien mempunyai BPJS KIS? jika masuknya layanan jasaraharja mestinya dibuat peralihan dari jasaraharja ke BPJS KIS ucap Hendro.

“Semestinya pasien layanan Jasaraharja seharusnya dapat beralih ketika kuota Jasaraharja telah habis maka dialihkan ke BPJS KIS. Jika demikian maka rumah sakit telah melakukan keteledoran. Dengan hal ini, diduga telah jadi unsur kesengajaan.”

Mengapa rumah sakit tidak melakukan edukasi. Kenapa tidak dilakukan itu, mestinya pihak rumah sakit sudah mewanti – wanti itu, jika kuota tidak mencukupi agar dialihkan ke BPJS.

“Kita tabayun dulu ke warganya, jika benar demikian maka ada dugaan kesengajaan pihak rumah sakit menggiring pasien untuk umum dan diduga hal ini bertujuan untuk meraup keuntungan yang lebih besar.”

Rumah sakit itu harusnya mengedukasi pasien dan itu tidak boleh model yang demikian. Karena masyarakat itu adalah subjek dari pelayanan kesehatan terlebih warga kurng mampu terang Hendro.

Berarti pihak management rumah sakit juga tidak membekali pekerja untuk memberikan aturan dalam mengedukasi pasien.

Diberitakan sebelumnya, pasien di Rumah Sakit Latersia bernama Suwadi sempat tertahan di Rumah Sakit akibat tidak mampu melunasi tagihan biaya perobatan.

Isteri pasien bernama Winda Sari menceritakan awal masuk kerumah sakit pada hari Senin 13 Maret 2023 kemarin.

” Saya mendapat kabar suami saya kecelakaan di Jalan Tol Mebidang. Kami dari rumah bergegas, sampai dirumah sakit dikatakan keponakan saya bahwa sudah di urus biaya perobatan melalui Jasa Raharja ” ucap Winda lirih, Senin (20/03/2023).

Saat awal dirawat, pihak rumah sakit telah meminta uang sebanyak 10 juta rupiah untuk jaminan agar suaminya di operasi.

Permintaan uang jaminan tersebut diminta pihak Rumah Sakit Latersia Hospital, padahal Suwadi masuk rumah sakit menggunakan Jasa Raharja sebagaimana terlihat dalam bukti laporan Polisi No LP/A/lll/2023/SPKT Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Saat ditemui wartawan, Suwadi didampingi isterinya di RS Latersia yang berada di Jalan Soekarno Hatta Binjai memohon kepada pemerintah agar memberikan solusi kepada pasutri yang tergolong keluarga tidak mampu itu.

” Sampai per tanggal 20 Maret 2023 biaya perobatan operasi amputasi kaki kiri, sudah mencapai total biaya 60.617.540 rupiah, saya bingung, kaki saya sudah tidak ada lagi ditambah lagi dibebankan biaya yang besar padahal kami menggunakan Jasaraharja ” ungkap Suwadi.

Sambung Suwadi ” Kalau tidak ada juga uang kami, maka saya tetap ditahan disini. Sementara dokter mengatakan hari Sabtu kemarin sudah bisa pulang” urainya.

Terpisah pihak Rumah Sakit Latersia melalui bagian Administrasi bernama Siti mengatakan agar keluarga pasien melunasi segala biaya perobatan. Karena klaim jasa raharja hanya 21 juta rupiah, maka sisanya dilunasi dulu baru bisa pulang.

” Boleh pulang kalau sudah dilunasi, kalau belum iya ditahanlah bang. Kalau ada harta benda yang bisa dijaminkan disini, bisa dibuat pakai pernyataan ” ucapnya kepada keluarga pasien dan juga para awak media.

Pihak Rumah Sakit Latersia melalui bagian Administrasi juga mengatakan tidak masalah jika pasien atas nama Suwadi ditahan di Rumah Sakit Latersia di sorot oleh media massa.

” Sudah terbiasa kok rumah sakit kami disorot media massa. Ada masalah sampah dan macem – macem, kami gak masalah biasa aja ” klaimnya. (021).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments