Jumat, April 19, 2024
BerandaPemerintahBupati Karo Tandatangani Perjanjian Sewa Menyewa RSU Kabanjahe

Bupati Karo Tandatangani Perjanjian Sewa Menyewa RSU Kabanjahe

Deliserdang – Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) melakukan naskah naskah perjanjian sewa menyewa Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada Sidang Kerja Majelis Sinode (SKMS) GBKP, Jumat (21/10) di Pusat Retret Sukamakmur Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara.

Ketua Bidang Dana dan Usaha Moderamen GBKP, Pt Ananta Purba menyatakan, sehubungan dengan permintaan Pemkab Karo terkait perpanjangan kontrak sewa RSU Kabanjahe yang merupakan aset GBKP, hari ini menandatangani naskah perjanjian perpanjangan satu tahun ke depan.

“Ini sesuai dengan keputusan hasil SKMS Tahun 2021, maka perpanjangan sewa RSU Kabanjahe diberikan 1 tahun atau sampai dengan Desember tahun 2023 dengan nilai sewa sebanyak Rp 230 juta,” tulisnya.

Bupati Karo, Cory Sriwati Sebayang dalam sambutannya di hadapan para peserta SKMS yang mengakui, sudah 3 tahun sejak dilakukan naskah perjanjian dengan Pemkab Karo dengan GBKP terkait penggunaan tanah dan rumah sakit belum bisa diserahkan kembali. Hal ini diakui, bahwa Pemkab Karo sampai saat ini belum bisa membangun RSU Daerah Kabupaten Karo sesuai harapan.

Diakui Cory Sebayang, pembangunan RSUD akan direncanakan mulai tahun 2023 senilai Rp 250 miliar dan dipastikan penyelesaiannya 3 tahun.

“Keputusan ini cukup berat, mengingat dalam Sidang Majelis pembangunan lalu sudah diputuskan, sebelum RSU Kabanjahe ke GBKP, Pemkab Karo akan melakukan perjanjian sewa menyewa tanah dan sebagian bangunan antara Pemkab Karo dan GBKP. Namun sampai saat ini RSU Pemkab Karo belum terealisasi, “pengungkapan.

Ketua Umum Moderamen GBKP, Pdt Krismas Imanta Barus M.Th, LM mewakili Sinode GBKP melakukan penandatangan surat perjanjian sewa RSU Kabanjahe bersama Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang menyaksikan Dirut RSU Kabanjahe dr Arjuna Wijaya SpP dan Kepala Dinas Kesehatan drg Irma Safrina Br Milala.

Sementara harapan peserta SKMS, meminta kepada Moderamen GBKP agar perpanjangan sewa tanah dan bangunan RSU Kabanjahe hanya bisa dilakukan sampai tahun 2023, dan selanjutnya akan diserahkan ke GBKP sesuai amanah Sidang Majelis Sinode,Ungkapnya.

Selain itu, dalam Laporan Umum Moderamen GBKP status kepemilikan Rumah Sakit Kusta Lau Simomo yang merupakan aset peninggalan Zending Belanda, disebutkan aset tersebut akan diperjuangkan agar kembali menjadi milik GBKP. diketahui, menurut Moderamen bahwa seluruh aset-aset Zending Belanda ketika itu telah diserahkan ke GBKP.

Menurut Sekretaris Umum, Pdt Yunus Bangun MTh terkait aset Zending sesuai dengan keputusan Sidang Majelis Sinode ke 36, maka aset Zending RS Kusta Lau Simomo akan menyampaikan surat somasi ke Gubernur Sumatera Utara agar tidak memperpanjang pemakaian RS Kusta yang akan berakhir HGB nya tahun 2023 mendatang.

Moderamen Didampingi Paul Neumann sudah mencari arsip terkait RS Lau Simomo di Kantor Kearsipan Utrech Belanda, bahkan berkas tersebut sudah dibawa ke Indonesia berikut foto sejarah berdirinya RS Kusta” Pungkas Sekum. (As)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments