Neracanews | Mandailing Natal – Dalam rangka pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Bawaslu Madina melaksanakan kegiatan sosialisasi di Hotel Rindang Panyabungan. Rabu, 11/09/2024.
Pelaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema Penyampaian Permohonan Sengketa ke Bawaslu Mandailing Natal.
Muhammad Amin, M.si (Kordiv Penanganan Pelanggaran Data & Informasi) pada saat membuka acara kegiatan sosialisasi menyampaikan, Kegiatan ini merupakan Inovasi, salah satu Inisiatif dari Bawaslu Mandailing Natal guna meningkatkan pemahaman Hukum bagi pihak yang terlibat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, partai Politik dan Masyarakat Mandailing Natal pada Umumnya.
Lanjutnya, sebagaimana kita tahu, Bapak Ibu sekalian, sahabat-sahabat Bawaslu sekalian, bahwa Bawaslu punya kewenangan Pencegahan, Pengawasan, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa.
Penyelesaiaan Sengketa merupakan bagian dari kewenangan pengawas pemilu yang paling Heroik dan merupakan salah satu Mahkotanya Bawaslu, dimana mekanisme penanganannya pun secara khusus diselesaikan dengan cara mempertemukan para pihak oleh Bawaslu guna memperoleh kesepakatan, apabila diantara para pihak tidak tercapai kesepakatan maka proses pengambilan keputusan ada di Bawaslu. Ini tentu saja memberikan perspektif keadilan yang lebih kepada para pihak yang penyelesaiaan sengketanya diselesaikan oleh pengawas pemilu.
Sedikit Informasi saya sampaikan, bahwa Bawaslu Mandailing Natal sudah menangani 2 permohonan penyelesaian Sengketa pada pemilu tahun 2024, dan kedua permohanan tersebut dapat diselesaikan melalui Mediasi oleh Bawaslu kabupaten Mandailing Natal dan hasil putusan Mediasi tersebut sudah ditindak lanjuti oleh KPU Mandailing Natal, ucap Muhammad Amin, M.si selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Data & Informasi disaat membuka acara kegiatan tersebut.
Sementara itu, Asrizal Lubis (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa) menyampaikan, Dalam penyelesaian sengketa di Bawaslu ada 2 langkah penyelesaian, kalau penyelesaian sengketa pemilu langkahnya adalah Mediasi dan Ajudikasi, kalau Penyelesaian Sengketa Pemilihan melalui Musyawarah Tertutup dan Musyawarah Terbuka, dimana kedua hal diatas hanya perbedaan penyebutan saja, namun esensinya tetap sama, papar Asrizal Lubis ketika menyampaikan Materi.
Ketua DPC KWRI Kabupaten Madina, Bode Tanjung yang hadir dan mengikuti kegiatan tersebut juga menyampaikan, ada empat (4) Narasumber pada kegiatan sosialisasi ini yaitu, Nur Halim Tanjung dari Dewan Pers, Hendri Pulungan Mantan Ketua Bawaslu, Muhammad Amin Lubis M.si Komisaris Bawaslu Madina dan Asrizal Lubis Kordiv Hukum Bawaslu Madina, ucap Bode.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Ketua Panitia Baharuddin Subuh dari Sekretariat Bawaslu Madina dan Seluruh Peserta dari Organisasi Pers Kab. Madina, Pimpinan Partai se- Kabupaten Madina, OKP, Ormas, LSM dan Organisasi Kemahasiswaan.
Acara kegiatan sosialisasi yang berlangsung mulai dari pukul 08:30 Wib sampai selesai pukul 16:30 Wib berjalan dengan baik dan lancar.
Demikian disampaikan Ketua DPC KWRI Kabupaten Mandailing Natal, Bode Tanjung kepada Neracanews pada Rabu sore tanggal 11/09/2024 sekitar pukul 17:30. (AHS)