Jumat, April 19, 2024
BerandaPolitikAnggota DPRD Kota Medan Dodi Robert Simangunsong Sosialisasi Tentang Penanggulangan Kemiskinan

Anggota DPRD Kota Medan Dodi Robert Simangunsong Sosialisasi Tentang Penanggulangan Kemiskinan

Medan – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, SH., menggelar kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan Penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang berlokasi di Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (25/09/2022).

Dalam pembukaannya, Dodi Robert Simangunsong, SH menyebutkan bahwa kegiatan ini dilakukan oleh semua anggota DPRD Kota Medan yang berjumlah 50 orang.

“Terima kasih atas kehadiran bapak/ibu dalam pertemuan kali ini. Jika ada keluhan yang ingin disampaikan, saya persilahkan. Dinas terkait dan pihak BPJS sudah kita undang pertemuan ini, namun tidak hadir,” ucap Dodi.

Dodi menyampaikan, karena waktu pertemuan tersebut terbatas, dia mempersilahkan agar warga datang ke kediamannya untuk menyampaikan keluhan.

Dalam kegiatan Sosialisasi Perda kali ini warga terlihat antusias dalam penyampaian keluhan. Terlihat dari pertanyaan yang disampaikan Ny. Siahaan boru Hutabarat, warga yang beralamat di Jalan Sumatera, Gang Aman, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, menanyakan status BPJS dirinya dan bantuan dari pemerintah.

“Bagaimana saya mendapatkan BPJS, sementara saya tidak bekerja? Yang kedua, tentang bantuan. Kami tidak pernah mendapat bantuan. Tetangga saya dapat bantuan dari pemerintah. Yang satu lagi, tentang Kepala Lorong. Saya kurang kenal dgn Kepala Lorong saya. Jarang terlihat. Paling datang saat antar PBB. Jadi bagaimana penyelesaiannya?” tanya Ny. Siahaan boru Hutabarat.

Selain itu, Ibu boru Hutajulu, turut menyampaikan pertanyaan dalam kegiatan Sosialisasi Perda ini.

“Dari dinas terkait tidak hadir pada saat ini. Tidak ada kami satu pun yang mau miskin. Persoalannya, di pintu rumah kami tertempel masyarakat miskin dan tidak mampu. Tapi tidak ada realisasi apapun ke kami.

Tidak ada bantuan apapun ke kami. Waktu saat Covid-19 ada kami terima. Untuk BLT BBM tidak ada kami dapat. Kami yang terdata yang tertempel tidak mendapat. Dinas Sosial mengatakan tunggu saja. Di daerah rumah kami ada yang terkena stunting dan meninggal. Yang kedua, masalah pendataan.

Katanya data-data itu sudah lama. Bapak dan ibu saya saja yg sudah meninggal masih ada kartu pemilu, keluar data pemilunya. Mohon pendataan dari Kepling yang bisa menerima bantuan adalah orang yang tidak mampu,” harap Ibu boru Hutajulu.

Perihal bantuan dari pemerintah juga ditanyakan oleh warga lain, Elis Br. Hutabarat, yang beralamat di Jalan SM Raja, Gang Sumatera.

“Saya dari tahun 2018 sampai 2019 dapat bantuan keluarga miskin. Namun, belakangan ini saya tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah. Pertanyaan saya, bagaimana saya bisa mendapatkan bantuan?,” tanya Elis br. Hutabarat.

Menanggapi pertanyaan warga, perwakilan Pemerintah Kecamatan Medan Denai, Yohana Sinuhaji, menyampaikan bahwa untuk BPJS baru perlu didaftarkan ke pihak kelurahan dan untuk perbaikan kartu keluarga silahkan datang ke kantor Kecamatan dengan jangka waktu 4 hari pengurusan agar mempermudah pendataan bagi warga miskin.

Terkait pendataan bansos, staf Dodi Robert Simangunsong, SH, Josua, menyampaikan untuk mengecek penerima bansos, warga dapat mengecek melalui handphone lewat website cek bansos Kementerian Sosial.

“Bapak/Ibu dapat mengecek status penerima bansos di website cekbansos Kementerian Sosial. Kalau data bapak/ibu tidak ada pada website tersebut, mungkin belum didata oleh pihak kelurahan,” kata Josua.

Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015 ini antara lain, Syafrizal dari Pemerintah Kecamatan Medan Kota, Yohana Sinuhaji dari Pemerintah Kecamatan Medan Denai, dan Fahri dari Pemerintah Kelurahan Binjai. (As)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments