Jumat, April 19, 2024
BerandaPemerintahAnggota DPD Tuha Peut Nagan Raya Audiensi dengan DPRK, Sampaikan...

Anggota DPD Tuha Peut Nagan Raya Audiensi dengan DPRK, Sampaikan 9 Tuntutan

Suka Makmue – Neracanews – Ribuan anggota DPD /Tuha Peut lakukan orasi damai di halaman gedung DPRK Nagan Raya di Suka Makmue.

Dalam Audiensi ketua Forum DPD / Tuha Peut Sari M Nur S. Pd memaparkan bahwa menegaskan, setelah dilaksanakan Aksi Nasional yang dipusatkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2023 di depan istana presiden RI dan gedung MPR/ DPR maka atas kesepakatan bersama koordinator lapang, Aksi Nasional dengan Pemerintah Pusat dan pimpinan DPR RI maka dari itu korlap Provinsi dan Daerah untuk melakukan Aksi Nasional jilid II tersebut,Kata ketua Forum BPD/ Tuha Peut Sari M Nur

Dia berharap kepada ketua DPRK Nagan Raya untuk menerbitkan surat rekomendasi atau sejenisnya dari 9 tuntutan menuju pemerintahan desa tersebut

Audiensi yang dilakukan dengan DPRK untuk melanjuti rekomendasi hasil rakernas BPD yang dilaksanak di Bandung 2021, dipadang 2022 rakor nasional 2023.

Aksi Nasional yang sekarang kita lakukan merupakan aksi jilid II adapun 9 tuntutan itu adalah sebagai berikut
1. Revisi UU nomor 6 tahun 2014 masuk Prolegnas Prioritas tentang Desa menjadi pemerintahan Desa.
2. Mengajukan perubahan dari ketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa ( DPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa ( DPRDes)
3. Pasal 23 Penyelenggaraan Penyelenggaraan Desa adalah Pemerintah Desa, Bukan pemerintah Desa.

4. Hak pengelolaan Pemerintahan Desa yang mandiri dan Akuntabel
5. Presiden melalui menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan dana Desa sebesar 3% dan peningkatan kapasitas anggota BPD dari dana desa sesuai amanah dalam pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap Desa di seluruh Indonesia
6. Memberikan Jaminan Sosial, jaminan Kesehatan dan jaminan hari Tua, kepada Anggota BPD sesuai UU dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

7. Perubahan PP 43/2014 : a) besaran tunjangan kedudukan bh anggota BPD maksimal sama dengan Siltap kades untuk bidang – bidang: b) biaya operasional untuk menunjang pelaksanaan fungsi dan tugas di internal BPD maksimal 3 % dari 30 % Total belanja Desa, C) Kegiatan pemantauan, Penjaringan aspirasi, Sosialisasi ratudang, musdus, musdes, laporan pengawasan pengelolaan keuangan, laporan kinerja, dll dapat dianggarkan di luar BoP BPD
8. Kementerian dalam negeri melakukan revisi Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD disesuaikan kondisi sekarang menerbitkan logo resmi skala Nasional BPD atau DPRDes yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021
9. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Edaran Kepada Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi terhadap pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat UU desa no 6 Tahun 2014 pasal 114 yang didalamnya termaktub peningkatan kapasitas, manajemen Pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.

Dalam kesempatan itu ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi SE mengatakan bahwa persoalan ini Sudah kita terima dan akan kita panggil kepala DPMGP4 untuk menanyakan Perbup tentang hak- hak tuha peut dan insentif tersebut,” Ucap Jonniadi, SE.

Audiensi dihadiri pengurus PABPDSI, wakil ketua PABPDSI (Ikhsan Januarijal) bendahara PABPDSI (Sulaiman Tuha S. Pd) serta dihadiri beberapa para pengurus kecamatan di kabupaten Nagan Raya. (AINON)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments